Perlinsos Mulai Digunakan di Bone, Pendamping PKH Temukan Data KPM dengan Aset di Lokasi Lain

Kebijakan 27 Sep 2026 23:36 • 4 min read • 7 views • By Abdi Khairil
Perlinsos Mulai Digunakan di Bone, Pendamping PKH Temukan Data KPM dengan Aset di Lokasi Lain
SARPAN Pendamping PKH. Digitalisasi Perlinsos: Pendamping PKH Memindai Identitas Warga melalui Agen Perlinsos.

BONE — Digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) mulai dimanfaatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, untuk memutakhirkan data penerima bantuan sosial (bansos).

Melalui sistem tersebut, pendamping dapat melakukan proses identifikasi dan pemutakhiran data dengan memanfaatkan informasi kependudukan serta data pelanggan listrik.

Pemanfaatan sistem digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui data penerima bansos agar semakin sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selama ini, kondisi fisik rumah sering menjadi salah satu hal yang terlihat ketika pendamping melakukan pemantauan di lapangan. Namun, rumah berdinding tembok tidak selalu berarti penghuninya memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Ada warga yang tinggal di rumah permanen karena dibangunkan anaknya untuk orang tua. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, orang tua tersebut masih bergantung pada kiriman anak karena tidak memiliki penghasilan yang cukup.

Di sisi lain, tidak jarang muncul kecemburuan sosial ketika warga melihat keluarga lain yang memiliki rumah lebih besar atau aset yang tampak lebih banyak, tetapi masih tercatat sebagai penerima bansos.

Dengan adanya digitalisasi Perlinsos, proses pemutakhiran data diharapkan tidak hanya mengandalkan pengamatan secara kasat mata, tetapi juga menggunakan data yang tersedia dalam sistem.

Pendamping PKH Temukan Data Aset KPM

Salah seorang pendamping PKH di Kabupaten Bone, Sarpan, mengungkapkan adanya temuan dalam proses pemutakhiran data menggunakan Perlinsos.

Ia menemukan data seorang KPM yang dalam sistem menunjukkan adanya aset lain di luar rumah yang ditempati.

“Saya menemukan penerima PKH tidak layak menerima bantuan. Karena selain rumah yang ditinggali, ternyata terdapat aset di tempat lain berupa tanah. Sehingga tertera tidak layak bansos di aplikasi tersebut,” ujar Sarpan.

Menurut Sarpan, temuan tersebut menjadi salah satu contoh informasi yang dapat terlihat ketika data KPM diperiksa melalui sistem digital.

Ia mengaku telah melakukan pengecekan terhadap 48 KPM PKH dalam satu desa di wilayah dampingannya di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Namun, status yang muncul dalam sistem perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi data. Penetapan kelayakan penerima bansos tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pendamping Bone Gencar Lakukan Digitalisasi Data

Ketua Tim PKH Kabupaten Bone, Sudasman, membenarkan bahwa pendamping PKH di Kabupaten Bone mulai diarahkan menggunakan Perlinsos untuk melakukan identifikasi dan pemutakhiran data KPM.

Menurut Sudasman, arahan tersebut diterima setelah pihaknya mengikuti pertemuan dengan Menteri Sosial yang membahas pengenalan aplikasi Perlinsos.

“Memang setelah kami melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Sosial tentang pengenalan aplikasi Perlinsos, kami diperintahkan Kemensos per tanggal 17 September untuk melakukan identifikasi melalui Perlinsos terhadap seluruh KPM PKH di Kabupaten Bone,” kata Sudasman.

Ia menjelaskan, setelah kegiatan di Makassar, pihaknya menerima surat dari Kementerian Sosial mengenai pemberitahuan dan penugasan dukungan pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial.

“Setelah di Makassar, kami menerima surat dari Kemensos untuk melakukan pelaksanaan digitalisasi bansos. Di sinilah Perlinsos digunakan,” ujarnya.

Sudasman mengatakan, setelah surat tersebut diterbitkan, pihaknya kemudian fokus memanfaatkan Perlinsos untuk melakukan pemutakhiran kembali data penerima PKH di Kabupaten Bone.

“Pasca terbitnya surat itu, kami fokus dan gencar memanfaatkan Perlinsos untuk mendata kembali penerima PKH,” katanya.

Scan Perlinsos Menggunakan Data NIK dan Meteran Listrik

Sementara itu, Sarpan menjelaskan bahwa proses pemindaian dalam Perlinsos menggunakan data identitas tertentu dari warga.

 “Untuk scan Perlinsos hanya dibutuhkan NIK dan ID meteran warga yang bersangkutan,” jelasnya.

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial yang tengah berjalan.

Pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1957/3.3/KP.03.00/9/2026 tentang Pemberitahuan dan Penugasan Dukungan Pelaksanaan Digitalisasi Bantuan Sosial, tertanggal 17 September 2026.

Digitalisasi Perlinsos diharapkan dapat membantu pemerintah memperbarui basis data perlindungan sosial secara berkala. Dengan data yang terus diperbarui, kondisi penerima bantuan dapat kembali diverifikasi sehingga penyaluran bansos semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

Bagi pendamping PKH di lapangan, sistem ini sekaligus menjadi instrumen tambahan dalam melihat data KPM, selain hasil pengamatan dan verifikasi langsung di masyarakat.